Polresta Yogyakarta mengungkap industri penipuan digital lintas negara bermodus love scamming. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Praktik tersebut terendus setelah patroli siber kepolisian melacak aktivitas mencurigakan dari sebuah gedung dua lantai di Jalan Gito Gati, Donoharjo, Ngaglik, Sleman. Bangunan yang disewa Altair TS itu digerebek Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Senin (5/1/2026) kemarin.
Penggerebekan itu membuka fakta bahwa perusahaan tidak hanya menjalankan aktivitas penipuan konvensional. Polisi menyita puluhan perangkat elektronik, mulai dari CCTV, router WiFi, hingga 30 ponsel dan 50 laptop yang menyimpan foto serta video bermuatan pornografi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, didapati bahwa untuk handphone dan laptop yang digunakan sebagai sarana love scamming terdapat foto dan video yang berisikan muatan pornografi," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, Rabu (7/1/2026).
Sebanyak 64 orang yang berada di lokasi langsung diperiksa. Mereka merupakan bagian dari hampir 200 karyawan yang direkrut sebagai agen, bekerja dalam sistem shift.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Altair TS berperan sebagai penyedia tenaga kerja. Para pekerja ini kemudian 'disewakan' kepada klien asing, yakni sosok Warga Negara China yang mengoperasikan aplikasi kencan daring bernama WOW.
Pandia menjelaskan, para karyawan dilatih untuk menyamar sebagai perempuan dan berperan selaku administrator percakapan dalam aplikasi tersebut. Mereka ditempatkan di ruang obrolan atau chat room berisi 5-15 pengguna aplikasi. Mereka berasal dari Amerika serikat, inggris, kanada, dan Australia.
Melalui pendekatan dan percakapan intens, para agen diarahkan untuk mendorong pengguna mengeluarkan uang lewat pembelian koin atau top-up demi mengirimkan hadiah virtual alias gift.
"Sebagai tindak lanjut dari interaksi tersebut, karyawan atau agen kemudian mengirimkan konten tertentu yang memuat foto atau video pornografi secara bertahap kepada user atau korban," kata Pandia. "Untuk mengakses foto dan video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu," sambungnya.