Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260118-WA0003.jpg
Tersangka AA (23) pelaku penusukan AG (20) dengan senjatam hingga korban tewas. (Dok. Polres Bantul)

Intinya sih...

  • Polisi menangkap tersangka AA (23), mahasiswa asal Papua Tengah, kurang dari 24 jam usai penusukan yang menewaskan AG di Kasihan, Bantul.

  • Pelaku mengaku menusuk korban saat cekcok setelah mabuk, dan kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Polisi mengungkap korban dan pelaku masih memiliki hubungan darah serta sama-sama berstatus mahasiswa di kampus berbeda.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan AA (23), mahasiswa asal Kabupaten Paniai, Papua Tengah, yang diduga menusuk hingga menewaskan AG (20), sesama mahasiswa asal Paniai. Peristiwa penusukan tersebut terjadi di Padukuhan Sidorejo, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, menyebut polisi langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku pun mengarah kepada AA.

‎"Hasil penyelidikan terhadap pelaku mengarah kepada AA. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB akhirnya pelaku ditangkap di Asrama Paniai yang berada di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya di Mapolres Bantul, (19/1/2026).

1. Terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun

‎Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza . (IDN Times/Daruwaskita)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menusuk korban menggunakan senjata tajam. Usai kejadian, senjata tersebut dibuang dan hingga kini masih dalam pencarian penyidik.

"Setelah gelar perkara akhirnya penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 458 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Selain menetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti milik pelaku, yakni satu jaket jeans warna biru muda, satu kaos lengan warna hitam, dan satu celana panjang kain warna hitam. Sementara dari korban, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu kaos warna hijau muda yang terdapat bercak darah, satu celana panjang warna hitam kombinasi abu-abu, serta satu rompi kain warna merah.

"Saat ini penyidik masih mencari senjata tajam yang diduga untuk menusuk dada kiri korban hingga menyebabkan korban tewas. Senjata tajam dibuang oleh pelaku pasca melakukan penusukan," ucapnya.

2. Kronologi perkelahian hingga korban tewas ditusuk

Korban meninggal usai ditusuk dengan senjata tajam. (Dok. Polres Bantul)

Mirza menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku sepakat untuk minum minuman keras di Danau Kalibayem, Padukuhan Onggobayan, Kapanewon Kasihan. Dalam kondisi mabuk, pelaku sempat terlibat cekcok dengan warga dan mengusir orang yang hendak melintas di sekitar Danau Kalibayem.

Setelah itu, korban membonceng pelaku menggunakan sepeda motor. Namun, sekitar pukul 08.30 WIB, kendaraan yang mereka tumpangi menabrak sebuah pohon di Padukuhan Sidorejo hingga keduanya terjatuh.

Ketegangan kemudian berlanjut menjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Dalam insiden tersebut, pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam pada bagian dada kiri. Meski sempat berjalan dalam kondisi berlumuran darah, korban akhirnya terjatuh di depan rumah salah satu warga.

"Pelaku sempat mendatangi korban namun karena korban sudah tidak bergerak akhir pelaku melarikan diri," ungkapnya.

3. Korban dan pelaku masih punya hubungan darah

Penyidik menangkap AA (23) pelaku penusukan AG (20) hingga AG tewas. (Dok. Polres Bantul)

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa korban dan pelaku masih memiliki hubungan darah. Hubungan tersebut berasal dari bapak pelaku dan ibu korban yang diketahui memiliki pertalian keluarga.

"Jadi pelaku dan korban itu masih ada hubungan darah. Baik korban dan pelaku merupakan mahasiswa namun berbeda kampus," ucapnya.

Editorial Team