Ilustrasi politik uang. (IDN Times/Agung Sedana)
Sementara, Hugua sebelumnya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu). Hugua menilai, politik uang merupakan kegiatan yang tidak bisa dihilangkan. Ia mengklaim, anggota DPR kemungkinan tidak akan terpilih apabila tanpa politik uang.
Hugua pun mengusulkan, politik uang lebih baik dilegalkan dalam Peraturan KPU (PKPU) namun dengan batasan tertentu. Dengan demikian politik uang yang terjadi justru bisa dikontrol.
"Tidak kah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" kata Hugua dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Karena money politics ini keniscayaan. Kita juga tidak (melakukan) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," lanjutnya.
Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara itu mendorong agar dilegalkannya politik uang itu dibarengi dengan batasan yang telah disepakati bersama. Dengan adanya kebijakan itu, Hugua optimistis Bawaslu bisa dengan leluasa melakukan pengawasan.
"Sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politic batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus yang akan (membuat) pemenang ke depan adalah para saudagar," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Hugua, kontestasi pemilu dengan adanya politik uang yang tidak dibatasi, maka tidak adil bagi kandidat yang tak memiliki uang. Tentunya bagi peserta pemilu yang tidak punya uang akan kalah.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalnya maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," imbuhnya.