3 Pemuda Ngaku Relawan Polisi Gasak HP dan Uang Pemotor di Sleman

- Pemuda ngaku relawan polisi gasak HP dan uang pemotor di Sleman
- Cegat pemotor, ngaku relawan polsek, meminta HP dan uang tunai buat jaminan
- Dua dari tiga pelaku kakak beradik, seorang lagi bawah umur
Sleman, IDN Times - Jajaran Polsek Berbah, Sleman, mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dugaan tindak pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota relawan polisi. Ketiga pelaku menyasar sejumlah korban. Mereka menggunakan cara intimidatif berdalih upaya penegakan hukum.
1. Cegat pemotor, ngaku relawan polsek

Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto menuturkan, peristiwa dugaan pemerasan ini terjadi di wilayah Jalan Solo Km 11,5, Mangunan, Kalitirto, Berbah, Sleman, DIY, Kamis (5/6/2025) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Dwi bilang, kala itu pelaku berinisial AAP (22), KR (18), dan QAC (16) berboncengan tiga menunggangi sepeda motor menghentikan laju seorang pemotor lain yang tengah menikmati malam takbiran.
"Salah seorang pelaku kemudian mengaku sebagai anggota relawan Polsek Kalasan," kata Dwi di Mapolresta Sleman, Jumat (13/6/2025).
"Pelaku kemudian menuduh korban terlibat dalam suatu tindak kejahatan jalanan," sambungnya.
2. Minta HP dan uang tunai buat jaminan

Dwi melanjutkan, dengan gaya meyakinkan dan nada mengintimidasi, pelaku kemudian meminta handphone korban dan ketiga rekannya. Korban dalam kasus ini diketahui merupakan warga Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah.
Selain itu, para pelaku juga meminta uang tunai sebesar Rp650 ribu sebagai jaminan. Para korban diminta mengambilnya di Polsek Kalasan.
"Merasa ketakutan dan tertekan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku," imbuh Dwi.
Selepas kejadian tersebut, korban merasa curiga dan mendatangi Polsek Kalasan untuk mengecek kebenaran pernyataan pelaku. Alhasil, diketahui bahwa pelaku bukanlah merupakan anggota atau relawan resmi kepolisian.
Petugas Polsek Berbah juga menyatakan tak pernah mengamankan barang-barang, termasuk uang milik korban. Atas dasar itu, korban melapor ke kepolisian pada 11 Juni 2025.
3. Dua dari tiga pelaku kakak beradik, seorang lagi bawah umur

Tim Reskrim Polsek Berbah segera menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing kurang dari 1x24 jam setelah laporan polisi dibuat.
"Jumlah pelaku tiga orang, yang dua kakak beradik dan yang satu masih di bawah umur," beber kapolsek.
Melalui hasil pemeriksaan, terungkap otak dari aksi dugaan pemerasan ini adalah sosok AAP. Dia pula yang memiliki ide menuduh korban sebagai pelaku kejahatan jalanan.
"Yang jelas relawan di kepolisian itu ada, tapi yang bersangkutan tidak pernah tercatat sebagai anggota relawan dari Polri," tegas Dwi.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, empat unit handphone serta satu unit sepeda motor milik pelaku. Para pelaku kemudian dijerat Pasal 368 atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.