Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara, Suroto yang akrab disapa Anom mengatakan sempat menjalani hukuman di Lapas Wirogunan selama sembilan bulan 10 hari dari vonis satu tahun enam bulan kurungan.
"Sebenarnya saya sudah tahu amar putusan PK dari MA sejak tanggal 3 November 2021 namun karena proses surat menyurat, saya baru keluar dari Lapas Wirogunan pada Jumat (19/11/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Anom mengaku sangat bersyukur putusan PK MA membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Namun, ketika pulang ke rumah timbul persoalan kembali yakni mengembalikan nama baik karena jika tidak diumumkan ke masyarakat nantinya tetap disangka sebagai mantan koruptor.
"Faktanya akan memulihkan nama baik, harkat dan martabat hanya dalam dua lembar putusan PK MA dan itu tidak diketahui oleh masyarakat secara luas," ungkapnya.
Meski diatur dalam KUHAP bahwa bisa menuntut ganti rugi ke negara namun Anom mengaku tidak akan melakukan gugatan untuk minta ganti rugi karena uang yang nantinya diberikan jika gugatan dimenangkan tetap saja dari negara.
"Wong saya masuk penjara saja tidak mengkorupsi duit negara, mosok mau nuntut uang dari negara," terangnya.
Lebih lanjut Anom mengatakan atas kasus yang menimpa yang diawali adanya temuan kerugian negara hasil audit dari Inspektorat Bantul yang selanjutnya dijadikan perkara dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bantul hingga dan naik ke pengadilan tipikor yang akhirnya harus masuk penjara meski dalam PK MA diputus bebas menunjukkan dalam audit yang dilakukan oleh Inspektorat ada sesuatu yang salah.
"Jika sistem audit yang dilakukan Inspektorat seperti yang menimpa saya maka akan banyak perangkat kalurahan yang akan masuk penjara dan para perangkat kalurahan ketakutan untuk melakukan inovasi," ungkapnya.
"Yang diaudit Inspektorat itu potensi kerugian negara bukan kerugian riil negara sehingga dalam PK di MA membebaskan saya dari segala tuntutan hukum," tambahnya lagi.