Tim penyidik Kejati DIY geledah kantor Kelurahan Candibinangun. (Dok. Kejati DIY)
Lebih lanjut, Herwatan berujar jika penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejati DIY ini sebagai upaya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan TKD Candibinangun, Sleman.
Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan TKD Candibinangun oleh Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
Robinson sendiri telah divonis 8 tahun bui dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus mafia TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis (19/11/2023) lalu. Ia lantas menyatakan banding atas putusan ini.
Terbaru, Kejati DIY kembali menetapkan Robinson sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dua lahan TKD di Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, Kamis (2/11/2023) lalu. Ia kali ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Indonesia Internasional Capital serta pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.