Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim penyidik Kejati DIY geledah kantor Kelurahan Candibinangun. (Dok. Kejati DIY)

Yogyakarta, IDN Times - Tim Penyidik Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kelurahan Candibinangun, Pakem, Sleman, Senin (13/11/2023).

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan penggeledahan ini menyangkut upaya pengusutan dugaan penyelewengan tanah kas desa (TKD) di wilayah Candibinangun.

1. Ruang kerja lurah ikut digeledah

Tim penyidik Kejati DIY geledah kantor Kelurahan Candibinangun. (Dok. Kejati DIY)

Herwatan menuturkan, tim penyidik Kejati DIY menggeledah total enam ruangan. Satu di antaranya adalah ruang kerja lurah.

"Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto," kata Herwatan dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

2. Sita handphone dan laptop

Tim penyidik Kejati DIY geledah kantor Kelurahan Candibinangun. (Dok. Kejati DIY)

Dari upaya penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah barang. Namun, Herwatan tak merinci dari ruang mana barang-barang tersebut diambil.

"Tim Penyidik Kejati DIY berhasil membawa lima unit HP, tiga unit hard disk, tiga unit laptop dan beberapa dokumen," urai Herwatan.

3. Dugaan mafia TKD di Candibinangun

Tim penyidik Kejati DIY geledah kantor Kelurahan Candibinangun. (Dok. Kejati DIY)

Lebih lanjut, Herwatan berujar jika penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejati DIY ini sebagai upaya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan TKD Candibinangun, Sleman.

Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan TKD Candibinangun oleh Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Robinson sendiri telah divonis 8 tahun bui dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus mafia TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis (19/11/2023) lalu. Ia lantas menyatakan banding atas putusan ini.

Terbaru, Kejati DIY kembali menetapkan Robinson sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dua lahan TKD di Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, Kamis (2/11/2023) lalu. Ia kali ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Indonesia Internasional Capital serta pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team