Potret ISI Yogyakarta (jdih.isi.ac.id)
Rektor ISI Yogyakarta angkat bicara terkait dugaan mahasiswa ISI menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah menerima beberapa aduan. Namun Rektor ISI Yogyakarta, Irwandi tidak menyebutkan jumlah aduan yang masuk ke Satgas PPKS ISI Yogyakarta.
"Satgas PPKS telah menerima aduan, laporan resmi dugaan kasus kekerasan seksual dari pelapor (korban). Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI) telah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Tindak lanjut atas laporan tersebut dilakukan Satgas PPKS dengan pendampingan dari Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)," katanya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, tindak lanjut atas laporan tersebut dilakukan Satgas PPKS dengan pendampingan dari Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal itu sesuai dengan Permendikbudristek No.30/2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Sekretaris Jenderal No.17/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.30/2021.