Proses persidangan pelaku klitih yang menewaskan pelajar di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Taufiqurrahman, Kuasa Hukum Ryan Nanda Saputra alias Botak (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18) menyebut kedua kliennya disiksa agar mengaku sebagai pelaku klitih di Gedongkuning yang kasusnya terjadi April 2022 lalu.
Bukan cuma kedua kliennya, menurut Taufiq, tiga terdakwa lain juga menjadi korban tindak kekerasan petugas. Sementara, dua kliennya dan tiga terdakwa lain sama sekali tak terlibat kejadian klitih yang dimaksud.
"Yang mengalami penganiayaan itu adalah lima orang terdakwa," kata Taufiq saat dihubungi, Senin (14/3/2023).
Oleh karenanya, kuasa hukum para terdakwa mengirimkan tim untuk melapor ke Komnas HAM. Terlapor dalam hal ini adalah seluruh penyidik terkait, termasuk Mantan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang kini menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Beliau selaku penyidik yang pertama kali memajang kelima terdakwa dalam jumpa pers di Polda DIY. Yang selanjutnya kita ketahui kelima terdakwa itu dalam keadaan lebam-lebam akibat dianiaya," papar Taufiq.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada November 2022 lalu telah memutus kelima terdakwa bersalah dalam kasus yang menewaskan SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta Daffa Adzin Albazith (17), di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kelima terdakwa adalah Ryan Nanda Saputra, Fernandito Aldrian Saputra, Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Terdakwa Ryan Nanda Saputra dalam hal ini dijatuhi vonis paling berat. Yakni, pidana penjara selama 10 tahun, sementara empat orang lainnya masing-masing divonis 6 tahun bui.
Pihak kuasa hukum bersikukuh klien mereka merupakan korban salah tangkap kepolisian yang diwarnai pula kejanggalan selama proses penyelidikan dan penyidikannya.
Upaya banding para terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Desember tahun lalu.
Pada Januari 2023, kelima terdakwa lain melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan kasasi dan sekarang tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).