Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mapolda DIY. (jogja.polri.go.id)

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa anggotanya yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap lima pelaku kasus kejahatan jalanan alias klitih di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.

Kasus tersebut terjadi pada April 2022 lalu, di mana nasib kelima pelakunya kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) setelah kasasi diajukan buntut banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

1. Diperiksa Provos

Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, Kapolda DIY yang baru. (tribratanews.polri.go.id)

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, saat ini ada anggota yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam penanganan kasus klitih Gedongkuning tengah diperiksa jajaran Provos.

"Polda sudah melakukan (pemeriksan). Langkah tindak lanjutnya setelah pemeriksaan Provost ya selanjutnya harus sidang disiplin," ujar Suwondo, Senin (14/3/2023).

2. Hasil rekomendasi Komnas HAM

Editorial Team

Tonton lebih seru di