2 Juru Parkir Ilegal Pasar Kembang Kota Yogyakarta Diproses Hukum

Yogyakarta, IDN Times - Pemkot Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta menindak tegas juru parkir (jukir) ilegal di Jalan Pasar Kembang. Penindakan juga dilakukan pada pengendara yang memarkir kendaraan di dekat Stasiun Yogyakarta, Senin (3/7/2023) malam.
"Dua penindakan yang dilakukan, yang pertama dari sisi oknum jukir liar. Kemudian yang pengguna kendaraan yang parkir di situ dilakukan penindakan tilang," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, Selasa (4/7/2023).
1. Diharapkan beri efek jera

Singgih mengharapkan tindakan tegas ini, diharapkan jukir liar maupun orang yang sembarang parkir bisa jera.
"Saya berharap ini menjadi kesadaran baik itu untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di situ, kalau memang itu dilarang ya gak usah parkir. Tindakan liar untuk mengarahkan parkir di situ pasti akan kami tindak," kata Singgih.
2. Dua jukir diproses hukum

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan ada dua jukir yang diproses hukum. Keduanya ditindak karena menyelenggarakan parkir tanpa izin, dan memungut tarif parkir melebihi ketentuan.
Kedua orang yang ditindak tersebut yaitu EA dan AP. Barang bukti yang diamankan dari tangan EA, uang tunai sebesar Rp10 ribu. Sementara barang bukti dari tangan AP uang tunai Rp115 ribu, memungut tarif parkir mobil Rp25 ribu yang tidak sesuai ketentuan.
3. Akan diajukan sidang tipiring

Terhadap juru parkir yang menyelenggarakan parkir dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan, telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
"Rencana tindak lanjut, akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta," ujar Timbul.