Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)
Di satu sisi, Jaksa Penuntut KPK menyatakan banding atas vonis yang diberikan kepada para terdakwa. "Kami menyatakan banding, Yang Mulia," tegas Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Dihubungi usai jalannya sidang, Wawan mengungkap alasan banding dari pihaknya. "Pasal yang dibuktikan oleh hakim, berbeda dengan pasal yang kami buktikan di dakwaan maupun tuntutan," tegasnya.
Menurutnya, hakim membuktikan Pasal 11, sedangkan dari penuntut adalah Pasal 12 huruf a. Padahal, semua menurutnya jelas berdasar pada alat bukti di persidangan.
Majelis hakim, dalam pembuktiannya, menurut Wawan justru melihat dari sisi pemberi suap yang menganggap Eka selaku anggota Tim TP4D mampu memenangkan lelang.
"Hakim berpendapat tindakan itu tidak ada dengan jabatan Eka. Jadi, dilihatnya bukan dari sisinya Eka. Unsur berbuat tidak tepat 'dalam jabatannya', yang kita masukan dalam tuntutan Pasal 12 huruf a oleh hakim tidak diakomodir," paparnya.
Meski, berdasar fakta persidangan, menurut Jaksa, Eka bisa melobi ke sana kemari dengan jabatannya sebagai anggota tim TP4D.
"Hakim punya pendapat lain, yaitu Pasal 11, 'berhubungan dengan jabatannya'. Atau menurut pemberi, dia (Eka) bisa mengupayakan apa yang diinginkan oleh pemberi (Gabriella) itu," ujar dia menerangkan.
Soal Satriawan, ada dua alasan. Pertama, sama soal pasal. Meski terdakwa bukan anggota TP4D, namun dituntut dengan Pasal 12 huruf a mengingat adanya unsur turut serta melakukan dalam suatu perbuatan pidana. Bukan ke arah dakwaan alternatif. "Dia melakukan (pidana) bersama dengan orang yang punya jabatan, yaitu Eka," terangnya.
Alasan kedua, yakni soal masa hukuman terdakwa. "pidana yang dijatuhkan ke Pak Satriawan kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa," tandasnya.