Bangunan Litto yang hingga hari ini hanya mengantongi izin prinsip dan izin IPPT.(IDN Times/Daruwaskita)
Sementara GM Litto, Ari Setyawan mengakui mendapatkan informasi dari owner Litto bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin. Padahal proses pembangunan sudah berlangsung sejak tahun 2019 yang lalu dan manajemen Litto sendiri baru terbentuk pada awal tahun 2021.
"Jadi kami tidak tahu soal pembangunan. Tahunya setelah owner memberi tahu kita bahwa ada persoalan terkait perizinan," ujarnya.
Ari di hadapan Komisi A dan Komisi B juga memberikan informasi bahwa Litto dimiliki oleh lima orang yang berdomisili di Jakarta tetapi semuannya satu SMA sewaktu sekolah di Kota Yogyakarta.
Dari lima owner tersebut dua di antaranya Kwin dan Irma Devita Purnamasari. Nama Irma diketahui sejak awal tercatat dalam prose pengajuan izin pada tahun 2020 yang lalu. Irma Devita merupakan seorang notaris di Jakarta Utara tersebut mengantongi izin prinsip yang ditandatangani oleh mantan Bupati Bantul, Suharsono.
Surat izin prinsip tercatat dikeluarkan pada 8 Mei 2020. Selain itu di tanggal yang sama telah dikeluarkan surat kesesuaian tata ruang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Supriyono.
Meski sudah mengantongi izin prinsip dan surat kesesuaian tata ruang namun dalam perkembangannya mengalami kendala dalam mengurus izin karena proses perizinan harus berhenti di BPN. Sebab tanah yang dibeli masih letter C. Sedangkan untuk mengurus izin mendirikan bangunan status tanahnya harus sudah Sertifikat Hak Milik atau SHM.
"Dinas Perizinan mintanya status tanah harus SHM. Ini yang bikin lama karena harus menunggu dari BPN Bantul," ucapnya.