Yogyakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) diingatkan untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold".
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Retno Widiastuti, mendesak wakil rakyat di pusat itu juga tidak melakukan manuver menyimpang dari semangat putusan itu.
"Kepada pembentuk Undang-Undang (DPR) untuk memedomani putusan MK tentang 'presidential threshold' dan tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya," ujar Peneliti PSHK FH UII Retno Widiastuti, Jumat (3/1/2025).