Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • DPR diingatkan untuk mematuhi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden
  • PSHK FH UII mendesak DPR tidak melakukan manuver menyimpang dari semangat putusan MK
  • Retno mengatakan putusan MK membawa angin segar bagi demokrasi dan keteguhan konstitusi di Indonesia

Yogyakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) diingatkan untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold".

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Retno Widiastuti, mendesak wakil rakyat di pusat itu juga tidak melakukan manuver menyimpang dari semangat putusan itu.

"Kepada pembentuk Undang-Undang (DPR) untuk memedomani putusan MK tentang 'presidential threshold' dan tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya," ujar Peneliti PSHK FH UII Retno Widiastuti, Jumat (3/1/2025).

 

 

1. DPR diminta jalankan fungsi legislasi

(IDN Times/Amir Faisol)

Retno meminta DPR segera menjalankan fungsi legislasi, terutama dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai amanat dari putusan MK tersebut. Menurut dia, proses revisi UU tersebut harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

""PSHK FH UII menilai putusan MK tersebut membawa angin segar bagi pelaksanaan demokrasi dan keteguhan konstitusi di Indonesia," ungkapnya dikutip Antara.

Dengan putusan itu, kata Retno, hak konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali ditegakkan.

"Meneguhkan kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara karena sebelumnya dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan kepada pemilih," kata Retno.

2. Kembalikan makna "presidential threshold"

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Retno, putusan itu juga sekaligus mengembalikan makna "presidential threshold" sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Retno berharap pascaputusan MK tersebut, partai politik dapat memanfaatkan momentum dengan mempersiapkan calon presiden dan wakil presiden terbaik berdasarkan kinerja dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata karena alasan pragmatis.

PSHK FH UII menyampaikan apresiasi kepada MK atas keberanian mengambil langkah progresif ini. "MK harus tetap menjadi 'Guardian of Constitution and Democracy' dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan," ungkap Retno.

3. Beri apresiasi ke pemohon

4 Mahasiswa UIN Jadikan Putusan MK 90 Gugat Presidential Threshold. (IDNTimes/Tunggul Damarjai)

Dalam kesempatan itu, Retno menambahkan PSHK FH UII juga memberikan apresiasi kepada pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. "Memberikan apresiasi telah melakukan jihad konstitusional melalui mekanisme 'judicial review'," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Editorial Team