Kantor DPRD Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)
Darwinto menambahkan awal kasus PAW yang menimpa Sukardiyono berawal dari gugatan caleg Partai Gerindra yakni Safti. Keduanya merupakan calon legislatif dari daerah pemilihan Kecamatan Bambanglipuro, Kretek, Jetis dan Pundong. Sefti tidak menerima perolehan suaranya kalah dari Sukardiyono, namun usaha yang ditempuh Sefti kandas karena KPU Bantul menetapkan Sukardiyono sebagai caleg terpilih.
"Jadi selisih suaranya tidak banyak antara Sukardiyono dan Sefti," ungkapnya.
Sefti kata Darwin, melakukan gugatan melalui internal partai yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai yang pada akhirnya memutuskan Sukardiyono tetap duduk sebagai anggota DPRD Bantul selama 2,5 tahun kemudian digantikan oleh Sefti melalui mekanisme PAW.
"Jadi sudah diputus Sukardiyono menjabat 2,5 tahun dan digantikan Sefti juga 2,5 tahun. Namun hal itu ditolak oleh Sukardiyono dan akhirnya DPP Partai mengambil tindakan untuk mencopot Sukardiyono sebagai anggota partai Gerindra dan segera dilakukan Pergantian Antar Waktu," ujarnya.