Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Pusat UGM (ugm.ac.id)
Gedung Pusat UGM (ugm.ac.id)

Intinya sih...

  • UGM membenarkan salah satu dosennya sebagai tersangka kasus terapi stem cell ilegal di Magelang.

  • Kampus nonaktifkan YHF dari kegiatan Tridharma perguruan tinggi sambil menunggu putusan hukum final dan mengikat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Universitas Gadjah Mada (UGM) membenarkan salah satu dosennya berinisial YHF (56) sebagai tersangka kasus terapi produk turunan stem cell berupa sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah.

1. Pelaku salah seorang dosen di Fakultas Kedokteran Hewan

Pakar Kemaritiman UGM, I Made Andi Arsana. IDN Times- Siti Umaiyah

Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana mengungkap, YHF merupakan salah seorang dosen di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH).

"Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum tersebut, UGM telah memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik terkait riset dan penggunaan fasilitas laboratorium oleh yang bersangkutan selama menjalankan penelitian sebagai staf pengajar," tulis Made Andi dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

2. Klaim pelaku tak pakai fasilitas laboratorium kampus

UGM pun mengklaim YHF tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampusnya untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi stem cell atau sel punca.

"Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," tegas I Made Andi.

3. Kampus nonaktifkan dari kegiatan di UGM

UGM (ugm.ac.id)

Made Andi menambahkan UGM menghormati secara penuh proses hukum berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. UGM pun mengambil langkah sesuai perundang-undangan terkait status kepegawaian YHF, sambil menunggu putusan hukum final dan mengikat.

"Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," tutupnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team