Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dosen Ahli Nuklir Buron, UGM Siap Bantu Aparat
ilustrasi kampus UGM. (Dok. UGM)
  • Dosen UGM, Yudi Utomo Imardjoko buronan Polda Jatim karena diduga menggelapkan uang perusahaan Rp9,2 miliar.
  • UGM siap membantu penegak hukum dengan memberikan data jika diminta, namun tidak akan terlibat secara spesifik dalam masalah personal Yudi.
  • Yudi masih sebagai PNS/Dosen Fakultas Teknik UGM, namun perbuatannya tidak terkait dengan kampus dan kasus ini bermula saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudi Utomo Imardjoko, menjadi buronan Polda Jawa Timur (Jatim) karena dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar. Pihak UGM menyebut siap membantu penegak hukum.

"Sisi kami siap membantu proses hukum, artinya membantu aparat penegak hukum," ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, Kamis (18/4/2024).

1. UGM sebut urusan personal

Sekretaris UGM, Andi Sandi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Andi mengatakan pihak UGM akan membantu jika dimintai data oleh pihak Polda Jatim. Namun, dikatakannya pihak UGM tidak akan masuk ke masalah secara spesifik, karena masalah tersebut urusan personal.

"Kalau masuk percasenya kita tidak masuk ke situ. Kalau membantu sebatas data iya. Kalau sampai spesifik masuk case ugm tidak akan terlibat ke situ, karena itu bukan bagian dari kegiatan UGM," ujar Andi.

Andi mengatakan pihaknya menunggu dari pihak kepolisian menghubungi. Ia menyebut hingga hari ini pihak Polda Jatim belum menghubungi UGM. "Sampai hari ini belum," ucap Andi.

2. Yudi masih berstatus sebagai dosen UGM

Fakultas Teknik UGM (Dok. Humas UGM)

Andi mengatakan soal status pegawai Yudi Utomo Imardjoko masih sebagai PNS/Dosen Fakultas Teknik UGM. Namun, untuk perbuatannya kali ini tidak ada sangkutpautnya dengan pihak kampus.

"Untuk kegiatan personal, tidak izin atau kerja sama UGM. Tidak ada keterkaitan secara institusi. Case personal, UGM tidak masuk, walaupun terdampak ke UGM," jelas Andi.

3. Dugaan kasus yang dilakukan Yudi

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui kasus ini bermula saat Yudi menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga uang yang digelapkan Ahli Nuklir UGM sebesar Rp9,2 miliar.

Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Penetapan tersangka pada 23 Januari 2024, tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum. Yudi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Editorial Team