Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bantul, Bobot Arrifi' Aidin. (IDN Times/Daruwaskita)
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul, Bobot Arrifi' Aidin, mengatakan pihaknya juga belum mengeluarkan rekomendasi bagi Litto.
"Little Tokyo pernah berkonsultasi namun syarat dukungan masih kurang atau disesuaikan," katanya.
Sesuai ketentuan sekarang, DPUPKP Bantul memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dokumen perencanaan.
"Intinya terkait dengan struktur bangunannya dan lain-lainnya," ujarnya.
Bobot menjelaskan, pada saat keluar IMB nantinya ada sertifikat laik fungsi dengan melakukan pengecekan apakah IMB yang dikeluarkan sesuai dengan bangunan. Jika tidak sesuai, maka sertifikat laik fungsi tidak bisa dikeluarkan.
"Namun jika dengan IMB yang diizinkan sesuai dengan bangunan maka akan mendapatkan sertifikat laik fungsi atau tidak ada masalah," katanya.
Lebih jauh Bobot menegaskan dokumen dari Litto yang masuk ke DPUPKP Bantul masih ada kekurangan syarat, yakni sertifikat tanah atau sertifikat hak milik (SHM).
"Jadi kalau Little Tokyo sudah membangun sampai lima lantai dan sampai hari ini izin tidak lengkap yang tahu penyebabnya adalah pihak manajemen Little Tokyo sendiri," terangnya.