Ilustrasi lalu lintas ternak. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Langkah lain dari DPKP DIY antara lain pemantauan lalu lintas ternak serta pengawasan ketat terhadap hewan kurban menjelang Idul Adha.
Di sisi lain, lanjut Syam, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga sudah mengambil langkah antisipatif dengan menyusun surat edaran (SE) bupati yang mewajibkan semua pihak, termasuk ASN, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran antraks.
SE itu meregulasi pelarangan lalu lintas ternak di zona merah dan mewajibkan penguburan bangkai ternak sesuai prosedur operasi standar (SOP).
"Antraks bisa hidup dalam bentuk spora hingga 40 sampai 60 tahun. DIY memang masih menjadi daerah endemis," pungkas Syam.