Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY, Kadarmanto Baskara Aji mengatakan, bahwa dengan telah proses berjalannya tahapan penerimaan siswa baru maka bisa dikata akan sangat beresiko apabila peraturannya diubah di tengah jalan seperti ini.
"Kalau sampai ada perubahan, tidak ada waktu lagi untuk sosialisasi. Kalau ada perubahan aturan tidak disosialisasikan, nanti bisa ada masalah di tengah-tengah masyarakat," kata Aji saat dihubungi.
Selain itu, penerapan Pergub nomor 30 tahun 2019 ini dikatakan Aji sama sekali tak melangkahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB sistem zonasi.
"Karena dalam surat edaran Mendikbud menyebutkan maksimal kuota siswa berprestasi 15 persen. Artinya kuota di bawah 15 persen masih diperkenankan dalam aturan tersebut," jelas Aji.
Lagi pula, surat edaran Mendikbud tersebut hanya berlaku untuk beberapa provinsi yang membutuhkan saja. Sementara untuk di DIY dirasa tidak memerlukan ada perubahan kuota untuk siswa berprestasi.
"Jadi jelas di situ, ditulis pakai tulisan hitam di-bold, untuk provinsi-provinsi yang memerlukan silahkan menggunakan kuota sebanyak-banyaknya 15 persen. Kalau di DIY kuota siswa berprestasi 5 persen saja sudah cukup," pungkasnya.