Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Tunggul Kumoro

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk jalur prestasi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB, kini kuota jalur prestasi yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.

Menanggapi hal itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X menyebut akan muncul masalah baru lagi ketika aturan tadi diterapkan sekarang.

1. Sama saja mengulang dari awal

IDN Times/Tunggul Kumoro

Sri Sultan mengatakan, dengan bertambahnya kuota jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen dinilai bakal membuat seluruh proses penerimaan mengulang dari awal.

"Kalau mengubah 15 (persen), berarti kan memulai dari awal lagi, mengubah itu berarti itu nanti nggeser (kuota penerimaan)" katanya saat dijumpai di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Senin (24/6).

2. Siswa tak mampu bisa tersisih

Editorial Team

Tonton lebih seru di