Kondisi sapi yang mengalami gejala penyakit mulut dan kuku. (Dok URC Disnak Keswan Jateng)
Kata Sugeng, Surat Edaran (SE) Gubernur DIY perihal kewaspadaan PMK rencananya akan segera diterbitkan dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait.
Di saat bersamaan, Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) antisipasi PMK, juga tengah dibentuk. Mereka bertugas terjun langsung ke pasar-pasar hewan memantau peredaran ternak di wilayah DIY ini.
Satgas ini memiliki tugas menemukan dan mengidentifikasi hewan-hewan ternak yang memiliki gejala terinfeksi PMK.
"Hewan yang terindikasi membawa virus ya segera kita amankan. Minimal tidak dijual, dikeluarkan dari pasar. Kalau itu milik masyarakat setempat langsung isolasi," tegasnya.
Tim ini nantinya juga dilibatkan dalam pemeriksaan kesehatan hewan ternak melalui metode sampling di kabupaten/kota.
Dalam hal ini, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para peternak agar bersikap proaktif dan berkenan melaporkan manakala hewan-hewan mereka terindikasi atau dicurigai terpapar PMK.
"Supaya bisa ditindaklanjuti, diperiksa atau dikarantina jika diperlukan," tutupnya.