Rekonstruksi mutilasi di Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Kedua terdakwa pun melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa ini. Nota pleidoi akan dibacakan pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024 mendatang.
Waliyin dan Ridduan ditangkap jajaran Polda DIY di Bogor, Jawa Barat, 15 Juli 2023 lalu. Keduanya diduga sebagai sosok yang bertanggung jawab atas kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di Sleman.
Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban hingga tak berdaya di kos Waliyin, kawasan Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7/2023) dini hari.
Setelahnya, terdakwa Waliyin dan Ridduan menggunakan senjata tajam mengeksekusi korban secara bergantian di kamar mandi kost sebelum memotong-motong tubuh korban dan membuangnya ke sejumlah titik. Pada sidang dakwaan kemarin, jaksa juga mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua terdakwa.
Selanjutnya, Waliyin dan Ridduan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.