Poster acara diskusi yang diselenggarakan oleh Fakultan Hukum UGM sebelum penggantian judul. Dok. IDN Times/Istimewa
Dalam kesempatan ini, Nimatul turut mengadukan Dosen Pascasarjana UGM Bagas Pujilaksono Widyakanigara atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana terlampir dalam surat pengaduan nomor Reg/0270/VI/2020/DIY/SPKT.
Ia diduga menyalahi Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 jo Pasal 310 dan 311 KUHP. Dengan surat terbukanya yang dimuat di salah satu media online.
Bagas sebelumnya sempat mengomentari acara diskusi 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang kemudian berganti tajuk menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
Menurut Nimatul, melalui surat terbukanya Bagas menyebut diskusi yang diselenggarakan Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM dan menghadirkan Nimatul sebagai narasumbernya adalah gerakan makar.
"Jadi gini ada dua. Satunya pengaduan. Itu sudah pasti orangnya yaitu Pak Bagas," kata Makmun Zakie selaku ketua Tim Kuasa Hukum Nimatul.
Pelaporan tercantum dalam surat pelaporan nomor LP-B/0309/VI/2020/DIY/SPKT.
"Terkait IT kita di-split (pisah). Ada yang di bagian pidana umum tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Kemudian, satunya lagi di pidana khusus masalah IT-nya. Kami akan dibagi dua yang mendampingi korban," papar Makmun.