Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi. IDN Times/Tunggul Damarjati
Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan, peristiwa ini terjadi kurang lebih sebelum tanggal 19 Januari 2021 silam. Tepatnya, seusai hubungan asmara antara AST dan S berakhir.
"Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak SMA dan dalam hubungan itu mereka membuat beberapa video (asusila)," ujar Endriadi saat sesi jumpa pers Mapolda DIY, Sleman, Rabu (14/4/2021).
Pil pahit ini ternyata tak bisa ditelan bulat-bulat oleh AST yang sebenarnya masih ingin berpacaran dengan S. Tersangka lantas mengajakan korbannya untuk balikan.
Kendati permintaanya tersebut ditolak dan AST pun mengancam akan menyebarluaskan video asusila yang pernah keduanya rekam.
"AST bilang, kalau nggak mau balikan video ini saya sebar," imbuh Endriadi.
"Awalnya berupa ancaman tapi akhirnya dilakukan," sambungnya.
Pihak S akhirnya memutuskan untuk melaporkan AST ke Ditreskrimsus Polda DIY. Subdit Tindak Pidana Siber mengamankan yang bersangkutan setelahnya dan sekarang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.