Kuasa Hukum bersama dengan Kedutaan Besar Republik Filipina di Jakarta mengunjungi Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari. Selasa (13/12/2022) (dok. Kejari Gunung Kidul)
Ditjen PAS menambahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada tanggal 11 November 2024 lalu. Salah satu isi pertemuan tersebut adalah, membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati.
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll," lanjut keterangan itu.
Pihak terkait sejauh ini masih merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan Narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian Narapidana (exchange of prisoner).
"Indonesia sendiri mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan," tutupnya.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman mati pada Oktober 2010 karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa heroin ke Jogja. Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi pada April 2015 di Pulau Nusakambangan, namun batal dilakukan.