Bantul, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Wajiran, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Srimulyo. Ia diduga menyewakan lahan seluas 3.915 meter persegi sejak 2013 hingga 2025 tanpa izin dari Gubernur DIY.
Menyusul penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan Wajiran akan diberhentikan dari jabatannya karena terbukti menyalahi aturan pemanfaatan TKD.
"Besok surat akan segera turun (pemberhentian sebagai lurah). Sebagai tersangka dan kalau secara regulasi siapapun yang kena tipikor (tindak pidana korupsi) diberhentikan," ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, Kamis (10/7/2025).