Kota Yogyakarta, IDN Times- Fakultas Hukum UGM dan Universitas Islam Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terkait tekanan dan teror diskusi “Persoalan Pemberhentian Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang rencananya digelar Jumat (29/5). Diskusi itu menghadirkan narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ni’matul Huda.
Kedua institusi itu mengecam tindakan teror yang menimpa mereka yang terkait dengan diskusi tersebut. Padahal, kegiatan tersebut murni merupakan kegiatan mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara.