Sleman, IDN Times-- Disertasi Abdul Azis yang disampaikan dalam sidang promosi doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Rabu (28/8) lalu menuai pro dan kontra.
Pasalnya, disertasi yang berjudul 'Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital', Azis mengemukakan argumentasi hubungan seksual di luar pernikahan (non marital) dengan konsensus itu tidak melanggar hukum Islam atau fiqih.
Disertasi itu ditulis dengan metode studi pustaka bersumber dari gagasan Muhammad Syahrur, seorang cendekiawan Islam yang ahli tafsir Alquran atau mufassir dari Suriah. Pro dan kontra mencuat karena gagasan Syahrur yang diamini Azis tersebut bertolak belakang dengan hukum perkawinan yang berlaku saat ini yang berdasarkan hukum Islam, bahwa hubungan seksual yang sah dan legal adalah hubungan seksual dalam perkawinan (marital). Di luar perkawinan sama saja dengan zina.
“Konsep zina versi Syahrul berbeda dengan versi ulama klasik,” kata Azis saat dihubungi IDN Times, Kamis (29/8) malam.
Bagi Syahrur yang gagasannya didukung Azis, hubungan seksual konsensual non marital bukan termasuk perzinahan. Istilah zina menurut Syahrur adalah hubungan seksual yang dilakukan secara terbuka atau ekshibisionis. Apabila dilakukan di tempat tertutup bukanlah zina, sehingga dianggap halal.
Sedangkan istilah zina menurut ulama klasik adalah melakukan hubungan seksual dengan perempuan di luar pernikahan atau pun dengan budak yang di luar kepemilikan.
“Sementara hubungan seksual non marital dan marital itu hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak seksualitas yang dilindungi negara dan pemerintah,” kata Azis.