ilustrasi alat kontrasepsi (unsplash.com/Reproductive Health Supplies Coalition)
Didik mengatakan, harapannya adalah pihaknya menemukan aturan turunan yang lebih detail soal penerapan PP tersebut di sekolah-sekolah.
"Nanti di tingkat daerah tentunya ada aturan yang lebih detail. Kita perlu koordinasi dengan berbagai pihak, dengan dinas kesehatan, dengan DP3AP2 terkait perlindungan anak dan perempuan," kata dia.
Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa penerapan PP No 28 Tahun 2024 tersebut lebih luas daripada hanya soal alat kontrasepsi saja. PP tersebut juga memuat soal konsultasi dan pendidikan kesehatan alat reproduksi kepada siswa.
Soal pendidikan kesehatan alat reproduksi, menurut Didik, selama ini sudah diberikan di sekolah kepada siswa melalui pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
"Kalau terkait dengan konsultasi itu kan peran (guru) BK terkait pendidikan reproduksi, itu kan tetap kita sosialisasikan sekadar untuk pengenalan, tetapi kalau konteksnya ke penyediaan (alat kontrasepsi) kayaknya kita belum," ucap Didik.