Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bus pariwisata (instagram.com/pandawa87banyuwangi)

Bantul, IDN Times - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul memperketat izin kegiatan sekolah untuk melakukan study tour atau outing class. Hal ini dilakukan pasca kejadian kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok menewaskan 11 siswa dan guru meninggal dunia. 

 

1. Sekolah wajib ajukan izin study tour ke Disdikpora Bantul

Kepala Disdikpora Nugroho Eko Setyanto.(IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Disdikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, pihaknya telah memberitahukan kebijakan tersebut kepada seluruh sekolah. "Kegiatan seperti harus ada izin dari orangtua siswa dan tidak memberatkan. Kendaraan yang digunakan juga harus laik jalan," ucapnya, Selasa (14/5/2024).

2. Disdikpora akan memberitahu dishub agar dilakukan pemeriksaan armada

Ramp check Dinas Perhubungan Bantul. (Dok. Dishub Bantul)

Menurutnya, setelah sekolah mengajukan izin, pihaknya akan memberikan tembuskan kepada Dishub Bantul agar armada yang digunakan dapat dicek.

"Ini untuk memastikan kendaraan yang digunakan juga harus laik jalan dan sesuai dengan peruntukannya," tuturnya.

Disdikpora juga koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk pengecekan terhadap armada yang digunakan kegiatan sekolah. "Kami berharap dengan langkah ini bisa meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," ungkap Nugroho.

3. Sekolah diminta menaati surat edaran

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi. (IDN Times/Daruwaskita)

Terpisah Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan, pihaknya telah membuat edaran ke sekolah terkait tips atau cara memilih kendaraan untuk kegiatan study tour. Dishub juga menyatakan siap melakukan pengecekan terhadap armada yang digunakan.

"Jika memang butuh pengecekan armada yang akan digunakan, silakan hubungi Dishub. Kami pasti akan turun dan lakukan mengecak armada," tuturnya.

Editorial Team