KPM menerima bantuan dari juru bayar. (dok. Pos Indonesia)
Sesuai tujuannya, kata Endang, PKH mendorong penurunan angka kemiskinan, sayangnya, masih ditemukan penerima manfaat yang enggan keluar dari daftar penerima meski sudah memiliki keuangan mandiri. Endang berharap penerima jujur dengan keadaannya.
"Kami berharap masyarakat jujur. Kalau sudah tidak layak, ya seharusnya mengundurkan diri. Tapi kenyataannya tidak semudah itu. Sekarang saya harus lebih tegas, kalau sudah mampu, ya harus digraduasi," jelasnya.
Endang menyebut, proses graduasi saat ini berada di tahap menunggu pemutakhiran data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebagai catatan, untuk memastikan akurasi data KPM, Dinsos DIY menggunakan basis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS sejak Januari 2025.
"Kami masih menunggu DTSEN ini agar data yang akan kami graduasi bisa disepadankan. Jadi tidak asal mengeluarkan, semua harus berbasis data yang sah," katanya.