Dinilai Sadis dan Biadab, Hakim Vonis Mati Pelaku Mutilasi di Pakem

Sleman, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi, Heru Prastiyo (23). Terdakwa sebelumnya dituntut pidana hukuman serupa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena perbuatannya terhadap korban bernama Ayu Indraswari (34).
Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Aminuddin. Sementara itu terdakwa hanya hadir secara virtual.
1. Pembunuhan dilakukan berencana
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.
Dikatakan Aminuddin, HP terbukti merencanakan menghabisi nyawa korban untuk merampas harta benda untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) dan keperluan judi online. HP disebut telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan AI sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, pada Sabtu (18/3/2023) malam.
HP juga disebut mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi AI, termasuk upayanya memutilasi tubuh korban guna menghilangkan jejak tindak pidananya.