Jenazah korban mutilasi di rumah duka di Kraton, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sri Karyani selaku kuasa Hukum terdakwa menghormati bunyi putusan majelis hakim ini. Pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Di dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," katanya.
Heri Prasetyo (64) selaku ayah korban mengatakan, putusan majelis hakim ini telah sesuai dengan apa yang dikehendakinya.
"Karena proses mutilasi yang sangat kejam. Jadi tetap saya menghendaki hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia," katanya seusai persidangan.
Kasus ini bermula dari kejadian penemuan sesosok mayat perempuan dalam kondisi termutilasi di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam.
Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi perut terbuka, kaki terpotong, dan beberapa bagian tubuh yang dikuliti.