Ilustrasi kunjungan wisatawan ke objek wisata di Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)
Komisi B, DPRD Bantul sendiri menilai aspirasi para pelaku wisata yang ingin retribusi diturunkan sangat wajar. Hanya, untuk merealisasikan tidaklah mudah. Sebab besaran retribusi sudah ditetapkan dalam peraturan daerah atau perda.
"Ya kan harus mengubah peraturan daerahnya terlebih dahulu dan itu juga tidak mudah. Pemkab Bantul tentunya juga sudah ada pertimbangan matang dalam menentukan besaran retribusi yang harus dibayar oleh wisatawan," katanya.
Pria yang disapa akrab Wowok ini mengaku perlu adanya sosialisasi kepada wisatawan bahwa besaran retribusi masuk objek wisata tersebut tidak untuk satu objek wisata namun berlaku untuk semua objek wisata pantai di Bantul. Wisatawan yang berkunjung ke pantai di sisi barat tak perlu lagi bayar retribusi untuk masuk objek wisata pantai lainnya. "Kita berharap Dispar Bantul melalui petugasnya yang berjaga di tempat pemungutan retribusi atau TPR bisa mensosialisasikan aturan tersebut sehingga wisatawan tidak keberatan dengan besaran retribusi yang diterapkan," katanya.
" Jadi bayar satu tiket retribusi masuk objek wisata pantai berlaku untuk seluruh objek wisata pantai lainnya di Bantul. Cukup sekali bayar retribusi bisa menikmati seluruh objek wisata pantai di Bantul," tambahnya lagi.