Bantul, IDN Times - Kasus mafia tanah menimpa Mbah Tupon, warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Tanah pekarangan seluas 1.665 meter persegi tiba-tiba berganti kepemilikan, bahkan diagunkan ke bank hingga alami kredit macet dan pihak bank akan menyita pekarangan.
Merasa tidak menjual tanah atau pekarangan kepada pihak lain dan hanya ingin pemecahan tanah, putra dari Mbah Tupon yakni Hery Setyawan melaporkan BR ke Polda DIY.
Menjadi terlapor dalam dugaan kasus mafia tanah, BR yang diketahui mantan anggota DPRD Bantul dua periode sekaligus mantan Lurah Bangunjiwo, memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa dirinya hingga berujung ke aparat penegak hukum (APH).