Zainal menilai, masa depan lembaga negara independen bergantung pada kemampuan dan kemauan bersama untuk kembali mencari keseimbangan dengan menjauh dari arus konservatisme. Menurutnya, lembaga independen perlu ditempatkan sebagai ruang kompromi yang tidak sepenuhnya berada di luar politik, tetapi juga tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan jangka pendek.
Ia menekankan perlunya pendekatan lain dalam menjawab persoalan ketatanegaraan di Indonesia. “Persoalan ini mustahil dijawab secara sederhana melalui pendekatan klasik, perbaikan aturan dan institusi semata. Jangan-jangan persoalan ini tidak bisa dijawab hanya dengan undang-undang. Kasus petaka UU Cipta Kerja menurut saya sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan persoalan ini,” jelasnya.
Zainal juga menyoroti praktik demokrasi yang kerap terjebak dalam konteks elitis dan seolah menjadi milik elite serta partai politik. Ia menilai, demokrasi semestinya dikembalikan kepada publik melalui penguatan masyarakat sipil, termasuk lewat pendekatan creative minority dan pendekatan rimpang. Selain itu, faktor eksternal seperti organisasi internasional dinilai dapat mendorong liberalisasi politik melalui tekanan terhadap rezim otoriter, jaminan bagi elite domestik, serta sosialisasi nilai-nilai demokrasi.
“Temuan ini relevan bagi konteks Indonesia yang memperlihatkan demokrasi Indonesia bersifat hybrid, tidak hanya dari kekuatan internal masyarakat sipil, tetapi juga tekanan eksternal komunitas internasional. Sayangnya hal ini dituduh sebagai ‘antek asing’ sebagai alasan penguasa menyempitkan ruang sipil dan pembiayaan masyarakat sipil,” jelasnya.
Sebagai penutup, Zainal menegaskan perlunya perluasan pendekatan multidisipliner dalam kajian hukum tata negara dengan melibatkan disiplin ilmu lain untuk mencari solusi demokratisasi dan perbaikan sistem. “Bukan tanggung jawab hukum semata, ini tanggung jawab dan panggilan untuk siapapun. Panji-panji yang ada di ruangan ini punya tanggung jawab yang sama untuk mengembalikan roda demokrasi yang lebih sehat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menyampaikan bahwa Prof. Zainal menjadi satu dari 559 guru besar aktif di UGM. Di Fakultas Hukum UGM, ia tercatat sebagai satu dari 18 guru besar aktif dari total 29 guru besar.
Upacara pengukuhan Guru Besar tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, budayawan, serta aktivis antikorupsi, di antaranya Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Mahfud MD, Butet Kartaredjasa, Novel Baswedan, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, serta tamu undangan lainnya.