Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi petugas Sipir di Rutan Pajangan Bantul. facebook.com/Rutan Bantul

Bantul, IDN Times - ‎TY, warga Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, menjadi korban penipuan dengan modus janji menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Akibatnya, korban rugi ratusan juta rupiah. Korban pun melaporkan TM (46) warga Lendah, Kulon Progo, dan S (62) warga Pengasih, Kulon Progo, ke Mapolsek Srandakan.

1. Terlapor mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi ASN Sipir‎

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry. (IDN Times/Daruwaskita)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan kasus penipuan itu terjadi pada 19 September 2021 silam. Saat itu, korban didatangi dua pelaku atau terlapor yang sudah saling kenal sebelumnya.

"Kedua terlapor menawarkan kepada korban bahwa pelaku S bisa memasukkan anak korban menjadi ASN sipir namun dengan syarat harus menyetor uang Rp450 juta," katanya, Kamis (14/9/2023).

2. Korban setor uang Rp301 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di