Diduga Sebabkan Teman Meninggal, Mahasiswa di Jogja Ditangkap Polisi

Yogyakarta, IDN Times - Personel Polresta Yogyakarta menangkap seorang mahasiswa berinisial MS (26), yang diduga bertanggung jawab atas kematian rekan sesama penghuni asrama mahasiswa berinisial VT (22).
1. Terganggu aktivitas mabuk miras

Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/6/2024). Berawal ketika MS mengingatkan VT dan beberapa teman-temannya yang minum minuman beralkohol di lantai 3 asrama pada pukul 10.44 WIB.
"MS mengingatkan kepada teman-temannya yang tinggal di asrama untuk tidak minum-minuman keras karena MS terganggu," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2024).
Probo menambahkan MS dan VT saling kenal. Mereka sama-sama menghuni asrama yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta itu. Keduanya juga berasal dari satu daerah yang sama di Papua.
2. Ribut-ribut, pemukulan dan tabrak tembok

Probo melanjutkan, MS kemudian menghubungi YR selaku ketua asrama dan memintanya agar mengingatkan VT juga teman-temannya di lantai 3. Hanya, pada pukul 18.00 WIB terjadi keributan melibatkan penghuni asrama yang mabuk. Akhirnya, VT dibawa ke lantai bawah oleh seorang saksi untuk ditenangkan.
"Korban VT di bawah, kemudian tersangka MS mematikan lampu asrama sehingga posisi saat itu gelap. Sempat terjadi pemukulan yang dilakukan MS kepada korban," lanjut Probo.
VT pun mencoba kabur setelah dirinya kena pukul. Dia berlari kencang ke arah selatan dan dikejar oleh MS serta saksi lain yang berniat melerai. "Setelah itu terlihat korban menabrak tembok hingga tak sadarkan diri," kata Probo.
3. Meninggal setelah perawatan 12 jam, alami retak tengkorak

Dalam pemeriksaan, MS dan saksi mengatakan saat itu VT mengalami pendarahan pada hidungnya. Dia lalu dibawa ke rumah sakit.
Nahas, nyawa VT tak terselamatkan meski telah menjalani 12 jam perawatan medis. Ia dinyatakan meninggal dunia, Senin (17/6/2024). Hasil CT scan mengungkap VT mengalami retak pada tulang tengkoraknya. "Keluarga korban menyatakan tak boleh diautopsi dan memulangkan jenazah korban," jelas Probo.
Polisi menetapkan MS sebagai tersangka atas kasus ini. Dia dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP subsider Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.