Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)
Sub Koordinator Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto membenarkan tentang isi surat permohonan maaf JS itu.
"Betul, kejadian tahun lalu. Korbannya mahasiswi," kata Panji saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Panji menyebut Satgas PPKS UPN lebih memiliki wewenang untuk menjelaskan detail kejadian, bukan melalui pihaknya.
Adapun, kata Panji, surat permohonan maaf itu secara resmi diunggah di akun media sosial Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus itu.
Klaim Panji, kasus ini sudah selesai sejalan dengan dibuatnya surat permohonan maaf serta pemberian sanksi bagi JS dari rektorat.
"Untuk penanganan KS (kekerasan seksual) sudah diselesaikan oleh satgas dan untuk antisipasi disesuaikan dengan tugas satgas dan mandat dari permendikbud," jelas Panji.
Panji menuturkan, kampus tak menolerir perbuatan macam ini dengan wujud sanksi tegas bagi pelaku. Tanpa mengabaikan dampak psikoligis dari korban, kampus juga akan melakukan evaluasi lebih jauh.
"Yang coba kami lakukan dengan lebih, meningkatkan sosialisasi bagi civitas akademika tentang kekerasan seksual lewat berbagai kegiatan, termasuk memaksimalkan peran satgas PPKS," tutupnya.