Sleman, IDN Times - Tiga pembina pramuka SMP Negeri 1 Turi telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus hanyutnya sejumlah siswa dalam kegiatan susur Sungai Sempor di Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, Jumat (21/2) kemarin.
Polemik kemudian muncul menyusul adanya pihak yang merasa keberatan kala para tersangka yang berinisial IYA (36), R (58), dan DDS (58) dimunculkan ke publik.
Salah satu pihak termaksud adalah Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Lewat akun twitternya, PB PGRI menilai para tersangka yang berprofesi sebagai guru ini, khususnya, IYA dan R, kurang pantas dibotaki dan dipakaikan baju tahanan. Mereka keberatan ketiga tersangka diperlakukan demikian saat diekspos di Polres Sleman.
Meski cuitan itu kini telah dihapus, PGRI DIY dan LKBH PGRI DIY mencoba mengkonfirmasi apa yang sebenarnya terjadi. Mereka menemui langsung ketiga tersangka di Polres Sleman dengan dampingan Pemkab Sleman, Rabu (26/2).