Ilustrasi Transmigrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Diungkapkan Abdul Halim, saat ini terdapat lebih dari 5 ribu KK yang masuk dalam daftar tunggu transmigrasi khusus Jawa dan Bali. Pemerintah, menurutnya, tak ingin menjadikan program transmigrasi sekadar sarana memindahkan penduduk dari satu tempat ke tempat lain. Oleh karenanya, negara kini mengedepankan penyusunan program transmigrasi sebaik mungkin sembari memenuhi antusiasme publik.
Abdul Halim pun meminta dukungan kepada Cak Imin terkait perubahan undang-undang demi mewujudkan lahan transmigran secara komunal. Kementeriannya sendiri diklaim telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Mohon dukungannya Pak Muhaimin adalah perubahan undang-undang dan peraturan di bawahnya undang-undang. Misalnya, kepemilikan lahan secara komunal, itu sangat penting hari ini," imbuh dia.
Perubahan citra transmigrasi juga Abdul Halim dorong lewat pengalihan pertanian konvensional atau tradisional ke mekanisasi pertanian. Kementeriannya kini tengah mengusulkan luasan lahan yang diserahkan kepada transmigran dari minimal 2 hektare menjadi 3 hektare.
"Minimal 3 hektare yang diserahkan kepada warga trans, tapi masih bersifat komunal. Nah beberapa hal ini tentu tidak bisa dilakukan tanpa perubahan undang-undang," tuturnya.