Buruh tani memanen getah karet. Buruh tersebut mendapatkan upah 50 persen dari hasil penjualan getah yang dipanen. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Arya menambahkan terdapat beberapa dasar yang jadi pertimbangan untuk adanya kenaikan UMP ini.
Pertama, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor surat M/11/HK.04/X/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundangan. Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk dijadikan dasar rekomendasi penetapan upah minimum.
Kedua, rekomendasi dasar penetapan upah minimum disepakati menggunakan perhitungan sesuai formula PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan seperti tertuang pada batang tubuh dan penjelasannya.
"Tapi, muara dari itu sebetulnya kalau saya menekankan, kondusivitas dari pertumbuhan ekonomi yang walaupun masih jauh dari menggembirakan, tapi sudah mulai tumbuh ini," papar Arya.
Harapannya, ekonomi terus tumbuh sehingga para pekerja bisa lebih produktif. Sementara, dari sisi pengusaha, kondusivitas pertumbuhan ekonomi juga bisa memperlancar usaha mereka.
"Yang jelas keputusan itu (dari) musyawarah mufakat dan diambil ketika kondisi pandemi. Kondisi yang sebetulnya tidak ideal untuk diambil keputusan. Tetapi, atas dasar musyawarah mufakat dan kebesaran hati kedua belah pihak akhirnya kita bisa musyawarah mufakat," katanya.