Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi memberlakukan desentralisasi pengelolaan sampah di kabupaten/kota. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengebut penyelesaian 2 TPST di Kota Yogyakarta, untuk solusi desentralisasi sampah.
Saat ini Pemkot Yogyakarta telah memiliki 1 TPS 3R yang beroperasi, yaitu TPS 3R Nitikan. Di TPS 3R ini, 60 - 75 ton sampah dikelola setiap harinya. Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menjelaskan sampah yang diolah di TPS 3R Nitikan juga diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).
Efektivitas pengelolaan sampah di TPS 3R Nitikan juga masih terus dievaluasi. "Masih ada evaluasi efektivitasnya. Kalau flow belum lancar kita lakukan (evaluasi). Sistemnya seperti itu," ungkap Singgih, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).