Puluhan pendaki ilegal Gunung Merapi diamankan petugas. (Dok. TNGM)
Sanksi terakhir, yakni bersedia menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1.000-1.500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali).
"Serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan," tulis Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi menambahkan, Balai TNGM pada Senin (14/4/2025) lalu juga sudah memanggil dua orang pelaku pendakian ilegal lainnya guna dimintai keterangan.
Pemeriksaan dilakukan dengan maksud memperoleh bahan pengembangan untuk menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya.
Ia tak lupa menekankan status kegunungapian Gunung Merapi yang berada pada level III dan radius aman di atas 3 kilometer sehingga tak disarankan untuk pendakian, sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
"Balai TN Gunung Merapi senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi. Untuk itu sudah seyogyanya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi," tutupnya.