Warga Dusun Mancingan tolak berdirinya toko Indomart audiensi dengan Komisi B DPRD Bantul. IDN Times/Daruwaskita
Sebelumnya, pada Agustus 2020, warga Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul telah mengumpulkan lebih dari 100 tanda tangan untuk menolak berdirinya mini market modern waralaba yang telah berdiri di RT 01, Dusun Mancingan. Penolakan tersebut berlanjut hingga pertemuan langsung antara perwakilan warga dengan Anggota Komisi B DPRD Bantul pada 28 September 2020.
Salah satu perwakilan warga, Eko Fery yang juga Ketua RT 01, menuding berdirinya toko waralaba itu sangat merugikan para pedagang kecil di dusunnya yang tengah terpuruk akibat COVID-19.
"Kini wisata dibuka kembali, pedagang akan bangkit namun dihajar dengan dibukanya toko waralaba," katanya, Senin (28/9/2020).
Menurutnya, pengusaha yang akan mendirikan toko waralaba tersebut sudah meminta persetujuan warga setempat sejak tahun 2017, namun sebagian warga besar menolak sehingga pendirian mini market sempat mandeg sampai awal tahun 2020.
Baru pada bulan Juli 2020, mini market itu memperoleh izin resmi dari Pemda Bantul dan mulai beroperasi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, Toto Budiharto memastikan izin dari mini market yang berdiri di Jalan Parangtritis itu sudah tidak bermasalah dan sudah mengantongi izin.
"Sudah ada izinnya dan sudah sesuai dengan Perda Nomor 21/2018 yang mengatur jarak toko modern berjejaring nasional dengan pasar tradisional 3 ribu meter atau tiga kilometer. Jadi semuanya clear tidak masalah terkait perizinan," tegasnya