Yogyakarta, IDN Times – Sekitar dua pekan belakangan, berita yang dianggap bagus Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terus dikabarkan. Ada peningkatan jumlah pasien yang sembuh. Ada pelambatan penambahan jumlah pasien positif.
Seperti pada siaran pers 29 April 2020, juru bicara Achmad Yurianto menyebut jumlah kasus sembuh naik menjadi 1.391. Dan 12 provinsi tidak melaporkan ada penambahan kasus positif. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya melaporkan ada penambahan 1 kasus dari semula 93 kasus positif pada 28 April 2020 menjadi 94 kasus positif pada 29 April 2020. Sedangkan jumlah kematian kasus positif tetap tujuh kasus.
Sementara dari pembaruan situs web corona.jogjaprov.go.id per 29 April 2020 disebutkan jumlah kasus positif ada 94 kasus, positif sembuh 40 kasus, dan positif meninggal 7 kasus. Kemudian jumlah kasus ODP 4.564 kasus, jumlah PDP negatif 661 kasus, 67 dalam proses dan 4 kasus meninggal.
Persoalannya, pendataan sejumlah kematian dalam situs pemda itu diketahui carut marut. Rekap data kematian dari tiga lembaga yang melakukan pemulasaran maupun pemakaman jenazah dengan standar COVID-19, yaitu RSUP Sardjito, Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) DIY, dan Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul dengan yang tercantum dalam data Pemda DIY ada yang tak sinkron.
Dari data yang direkap sejak 24 Maret–26 April 2020 ditemukan ada 60 kasus kematian, baik positif, orang dalam pemantauan (ODP), maupun pasien dalam pengawasan (PDP). Dari jumlah tersebut, 8 kematian PDP tidak terdata, 28 kematian tidak diketahui, dan 24 kematian terdata.
Seperti apa gambaran delapan kematian PDP yang tak terdata dalam catatan Pemda DIY?