Warga Kulon Progo Tertangkap Basah Curi Uang Infaq Masjid di Bantul‎

Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara

Bantul, IDN Times - ‎Setiya Budi (21) warga Kabupaten Kulon Progo tertangkap basah mencuri uang dalam kontak infaq di Masjid Al Mubaarok, Padukuhan Panden, Kabupaten Bantul. Aksi pelaku diketahui warga Padukuhan Pandean, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. 

1. Warga melihat aksi pencurian kotak infaq di Masjid Al Mubaarok Padukuhan Pandean‎

Warga Kulon Progo Tertangkap Basah Curi Uang Infaq Masjid di Bantul‎Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry.(Dok.Polres Kulon Progo)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan pengungkapan kasus pencurian kotak infaq berawal saat ketiga warga melihat aksi dari pelaku. Saat mencongkel engsel kotak infaq yang berada di area tempat wudhu di Masjid Al Mubaarok dengan alat mata obeng, aksi pelaku ketahuan warga.

Setelah membuka kota infaq pelaku mengambil sebagian uang yang ada di kotak infaq selanjutnya dimasukkan ke dalam tas pinggang milik pelaku.

"Ketika pelaku akan meninggalkan masjid selanjutnya pelaku ditangkap oleh warga," katanya, Minggu (26/3/2023).

2. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang hasil pencurian kotak infaq‎

Warga Kulon Progo Tertangkap Basah Curi Uang Infaq Masjid di Bantul‎Ilustrasi uang hasil pencurian.(Dok.Polres Bantul)

Setelah dilakukan penggeledahan ternyata di dalam tas pinggang pelaku ditemukan uang senilai Rp188.500 yang diduga merupakan hasil pencurian dari kota infaq.

"Anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli mendapatkan informasi tersebut kemudia datang ke lokasi dan mengamankan pelaku serta barang buktinya guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya uang Rp188.500, satu buah mata obeng, satu buang tas pinggang dan satu unit sepeda motor milik pelaku," kata Iptu I Nengah Jefrry.

Baca Juga: Hendak Perang Sarung, 7 Remaja di Bantul Ditangkap Polisi

Baca Juga: Seorang Laki-laki Tertabrak KA di Bantul, Korban Tak Bawa Identitas

3. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun‎

Warga Kulon Progo Tertangkap Basah Curi Uang Infaq Masjid di Bantul‎Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Penyidik Unit Reskrim Polsek Pandak masih memeriksa pelaku dan melakukan pengembangan apakah aksi pelaku baru pertamakalinya atau sudah melancarkan aksinya di tempat lainnya.

"Pelaku yang kini jadi tersangka bakal diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh penjara," ungkapnya.‎

Baca Juga: Buka Bersama Malyabhara Hotel di Malioboro, Apa Saja Menunya?  

Baca Juga: Pesta Daging di Hotel Horison Ultima Riss Malioboro, Kenyang!

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya