Warga Jagalan Tolak TPS3R Karangmiri, Ini Respons Pemkab Bantul

TPS3R Karangmiri secara administratif milik Pemkab Bantul

Bantul, IDN Times - Warga Jagalan, Banguntapan, Kabupaten Bantul, menolak keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Karangmiri. Menurut Panewu Banguntapan, I Nyoman Gunarsa, penolakan ini disebabkan oleh permasalahan administratif. Warga yang tinggal di sekitar TPS3R mempertanyakan legalitas dan tata kelola TPS3R yang dibangun oleh Pemkot Yogyakarta tersebut.

"Jadi secara administratif keberadaannya termasuk wilayah Kabupaten Bantul tepatnya di Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan, namun secara sertifikat kepemilikan tanah yang berdiri TPS3R Karangmiri milik Pemkot Jogja," ujar Panewu Banguntapan, I Nyoman Gunarsa, Selasa (4/6/2024).

1. Mengomunikasikan keberadaan TPS3R Karangmiri kepada semua pihak

Warga Jagalan Tolak TPS3R Karangmiri, Ini Respons Pemkab BantulIlustrasi TPS3R. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Meskipun ada masalah administratif dan kepemilikan tanah, Nyoman menyebut hal tersebut bukanlah perhatian utama. Yang lebih penting adalah mengkomunikasikan keberadaan TPS3R kepada semua pihak. Diharapkan, dengan komunikasi yang baik, dapat ditemukan titik tengah sehingga tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan.

"Jangan sampai ada perdebatan panjang dan terus terjadinya penolakan oleh warga seperti saat ini," tutur Nyoman.

2. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2012 geografis masuk wilayah Bantul

Warga Jagalan Tolak TPS3R Karangmiri, Ini Respons Pemkab BantulIlustrasi TPS 3R (Dok. Istimewa)

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Bantul, Roy Robert Edison Bonai, menambahkan bahwa secara geografis, TPS3R Karangmiri memang berada di wilayah Bantul. Hal ini diperkuat dengan adanya Permendagri Nomor 15 Tahun 2012 yang mengatur batas daerah antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

"Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2012 geografis masuk wilayah Bantul. Tetapi, Pemkot Yogyakarta punya sertifikat atas dasar penyerahan tanah eks enklave dari Pemprov DIY terhadap lahan yang berdiri TPS3R Karangmiri," katanya.

Baca Juga: Pyrolistic Machine 15 Mesin Pengolah Sampah Plastik Jadi BBM, Keren!

3. Tanah TPS3R merupakan tanah eks enklave sehingga masuk kewenangan gubernur

Warga Jagalan Tolak TPS3R Karangmiri, Ini Respons Pemkab BantulGubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Dok. Istimewa)

Roy menambahkan, penolakan warga Jagalan terjadi karena Pemkot Yogyakarta membangun TPS3R tanpa sosialisasi atau komunikasi sebelumnya, meskipun memiliki dasar sertifikat. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi antara Pemkot Yogyakarta dan Kabupaten Bantul untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kesimpulannya akan dilakukan komunikasikan antara Pemkab Bantul dengan Pemkot Yogyakarta terkait aspirasi masyarakat Bantul. Pada dasarnya atas turunnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2012 tanah yang masuk wilayah Jagalan itu statusnya milik Bantul. Tetapi kepemilikan sertifikat Pemkot Jogja berdasarkan tanah eks enklave atas lahan tersebut. Jadi tanah enklave itu tidak bertuan kalau di DIY itu kan kewenangan Pak Gubernur," tutupnya.

Baca Juga: Mulai Menggunung, Sampah di Depo Kota Yogyakarta Dibersihkan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya