Rusak Bendera Merah Putih, 7 Anak di Gunungkidul Diperiksa Polisi

Polisi mengharuskan mereka lakukan wajib lapor  

Bantul, IDN Times - ‎Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul mengamankan tujuh anak usia belasan tahun. Mereka diduga melakukan pencopotan bendera merah putih dan umbul-umbul peringatan Kemerdekaan Indonesia.

1. Pemeriksaan didampingi orang tua masing-masing‎

Rusak Bendera Merah Putih, 7 Anak di Gunungkidul Diperiksa PolisiIlustrasi Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. IDN Times/Dok.Zainul Arifin

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan tujuh anak tersebut telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) didampingi oleh para orang tuanya. 

"Masih anak di bawah umur ya, jadi tidak ditahan dan hanya wajib lapor saja," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: 25 Tenaga Kesehatan Meninggal, Nakes Yogyakarta Kenakan Gelang Hitam 

2. Perusakan bendera merah putih dan umbul terjadi sejak tanggal 11-13 Agustus 2021‎

Rusak Bendera Merah Putih, 7 Anak di Gunungkidul Diperiksa PolisiIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Sebanyak tujuh anak melakukan perusakan bendera merah putih dan umbul-umbil di empat lokasi, di antaranya Kapanewon Karangmojo dan Wonosari pada 11-13 Agustus 2021 yang lalu. Aksi dilakukan saat malam hari.  

"Masih didalami motif mereka apa, apakah iseng atau ada motif lainnya," ujarnya.

Dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur,  polisi melibatkan melibatkan balai pemasyarakatan, dinas sosial, sekolah hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD).

"Dengan kasus tersebut para orang dan masyarakat ikut membimbing putra-putrinya sebagai calon generasi penerus bangsa," ucapnya.

3. Motif sementara hasil pemeriksaan adalah iseng

Rusak Bendera Merah Putih, 7 Anak di Gunungkidul Diperiksa PolisiPelajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Banda Aceh mengibarkan-ngibarkan bendera merah putih pada pencanangan program Sekolah Ramah Anak di Banda Aceh, Aceh, Kamis (7/11/2019). Sekolah ramah anak merupakan program pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup serta menghargai hak-hak anak maupun perlindungan dari diskriminasi hingga kekerasan di lingkup sekolah. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Kanit Pidana Unit Pidana Umum, Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan saat ini kendaraan yang digunakan saat pengerusakan ditahan karena pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah.

"Sepeda motor sementara kita tahan kaitannya dengan pelanggaran lalu-lintas. Sementara untuk motifnya hasil dari interograsi yang didampingi orang tua hanya iseng semata," katanya.‎

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya