Putusan MK, KPU Bantul : 5 Parpol Bisa Usung Paslon Sendiri di Pilkada

Putusan MK tidak akan berpengaruh terhadap tahapan pilkada

Intinya Sih...

  • KPU Bantul: 5 partai bisa usung paslon Pilkada 2024 setelah putusan MK
  • Ketua KPU Bantul: Menunggu perubahan PKPU terkait persyaratan pilkada 2024
  • Joko: Putusan MK tidak berpengaruh pada tahapan pendaftaran paslon bupati dan wakil Bantul

Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyebut sebanyak lima partai politik di Kabupaten Bantul bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil pada Pilkada 2024, menyusul dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pemilihan kepala daerah (pilkada). Melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

 

1. KPU Bantul menunggu perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Putusan MK, KPU Bantul : 5 Parpol Bisa Usung Paslon Sendiri di PilkadaIlustrasi Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa mengaku telah mengetahui keputusan tersebut. Saat ini pihaknya menunggu perubahan Peraturan KPU (PKPU) dalam pilkada 2024 mendatang.

"Saat ini KPU masih berkoordinasi dengan DPRD terkait dengan putusan dari MK. Tidak hanya persyaratan parpol atau gabungan parpol mengusung paslon namun juga ada persyaratan batasan usia paslon. Kita masih menunggu perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," katanya, Rabu (21/8/2024).

2. Ini partai yang bisa mengusung sendiri paslon

Putusan MK, KPU Bantul : 5 Parpol Bisa Usung Paslon Sendiri di PilkadaIlustrasi bendera partai politik . (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan putusan MK, Joko menjelaskan lima partai di parlemen (DPRD Bantul) yang bisa mengusung sendiri paslon dalam pilkada Bantul 2024 yakni PDIP dengan perolehan 165.118 suara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 95.541 suara, disusul Partai Gerindra dengan 72.513 suara, PKS dengan 64.405 suara dan Partai Golkar dengan 59.173 suara.

Sedangkan empat partai yang berada di parlemen yakni Partai Amanat Nasional dengan 43.750 suara, disusul Partai Demokrat dengan 32.538 suara, PPP dengan 30.816 suara serta Partai Ummat dengan 24.709 suara, harus berkoalisi untuk mengusung paslon sebab suara partai tidak mencapai syarat 7,5 persen suara sah.

"Partai non parlemen yakni Nasional Demokrat dengan 11.796 suara, PBB dengan 11.063 suara, PSI dengan 9.184 suara. Selanjutnya Partai Buruh dengan 2.901 suara, Partai Gelora dengan 2.130 suara, Perindo dengan 1.838, Partai Garuda dengan 761 suara, Partai Hanura dengan 595 suara dan PKN dengan 343 suara. Jika partai non parlemen berkoalisi pun belum cukup syarat untuk mengusung paslon dan harus berkoalisi dengan partai yang ada di parlemen," tuturnya.

Baca Juga: Soal Putusan MK di Pilkada, Ganjar: Kompetisi Makin Terbuka

3. Putusan MK tidak akan berpengaruh terhadap tahapan pilkada

Putusan MK, KPU Bantul : 5 Parpol Bisa Usung Paslon Sendiri di PilkadaIlustrasi Pilkada 2024.

Joko mengatakan, putusan MK dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap tahapan pilkada termasuk pendaftaran paslon bupati dan wakil Bantul ke KPU yakni tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Tidak akan mempengaruhi tahapan pilkada namun mempengaruhi partai dalam mengusung paslon karena tidak lagi menggunakan ambang batas 20 persen kursi di DPRD Bantul lagi atau setara sembilan kursi di DPRD Bantul," ucapnya.

Baca Juga: Hari Pertama Beroperasi, Bus Sekolah Gratis di Bantul Sepi Penumpang

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya