Polres Bantul Minta Warga Jangan Asal Terbangkan Balon Udara

Balon udara bisa ancam keselamatan penerbangan

Bantul, IDN Times -Polres Bantul meminta warga untuk mengajukan izin jika menerbangkan balon udara. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta merespons adanya balon udaya yang mendarat di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). 

1. Balon udara ditemukan di landasan pacu Bandara YIA

Polres Bantul Minta Warga Jangan Asal Terbangkan Balon UdaraKapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta.(Dok.Polres Bantul)

Kapolres Bantul, mengatakan warga harus memperhatikan aturan, lantaran balon udara masuk landasan pacu Bandara YIA, pada Rabu (17/4/2024). “Balon udara dapat menjadi ancaman serius terhadap transportasi udara dan keselamatan penerbangan," katanya Sabtu (20/4/2024)

2. Balon udara bisa memicu kebakaran

Polres Bantul Minta Warga Jangan Asal Terbangkan Balon UdaraBalon udara liar mendarat di sekitar YIA, Kulon Progo. (Dokumentasi Polres Kulon Progo)

Michael menambahkan ada risiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat menerbangkan balon udara yaitu mengancam keselamatan penerbangan. Balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik lahan, maupun pemukiman.

“Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan," ujar Michael.

Baca Juga: Balon Udara Liar Mendarat di YIA, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana

3. Penerbangan balon udara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009

Polres Bantul Minta Warga Jangan Asal Terbangkan Balon UdaraHimbauan Polres Bantul tidak asal menerbangkan balon udara.(Dok.Polres Bantul)

Saat ini, kata Kapolres, terdapat larangan penerbangan balon udara yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam aturan tertulis penggunaan atau menerbangkan balon udara dapat dipidana dua tahun, atau paling denda Rp500 juta.

Dengan adanya aturan itu, Kapolres meminta warga di Kabupaten Bantul untuk mematuhi aturan untuk kepentingan keselamatan penerbangan. "Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," katanya.

Hal yang sama diungkapkan Michael untuk drone dan bermain layang-layang. Sesuai Permenhub Nomor 37 Tahun 2020, menyebutkan pengoperasian pesawat udara kecil tanpa awak (drone) yang digunakan untuk keperluan hobi atau rekreasi wajib memenuhi ketentuan CASR Part 107.

“Maksimal ketinggian terbang tidak boleh dari 120 meter di atas permukaan tanah dan untuk layang-layang harus ditambatkan tiga kali,” jelasnya.

Baca Juga: Para Pilot di Semarang Diminta Waspadai Belasan Balon Udara Liar

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya