Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Pendaftaran Bacaleg ke KPU, PDIP Bantul Tunggu Perintah DPP

Ratusan kader PDIP Bantul ikuti senam SICITA di halaman Kantor DPC PDIP Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)
Ratusan kader PDIP Bantul ikuti senam SICITA di halaman Kantor DPC PDIP Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada tanggal 1-14 Mei 2023. 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan akan mendaftarkan bacaleg sebanyak 45 orang ke KPU Bantul. Namun, kapan tanggal pendaftaran bacaleg, pihaknya masih menunggu perintah dari DPP PDIP.

1. DPC PDIP Bantul masih proses melengkapi persyaratan pendaftaran bacaleg‎

Wakil Ketua DPC PDIP Bantul, Kusbowo Prasetyo. (IDN Times/Daruwaskita)
Wakil Ketua DPC PDIP Bantul, Kusbowo Prasetyo. (IDN Times/Daruwaskita)

Wakil Ketua DPC PDIP Bantul, Kusbowo Prasetyo, mengatakan hingga hari ini pihaknya masih melengkapi berkas persyaratan pendaftaran bacaleg ke KPU Bantul. Antara lain surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit, surat keterangan catatan kepolisian, hingga surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri Bantul.

"Untuk surat bebas pidana dari PN Bantul sudah diajukan hari ini. Sedangkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari rumah sakit rencananya bacaleg akan melakukan tes di rumah sakit pada tanggal 4 Mei 2023 yang akan datang," ujarnya, Selasa (2/5/2023).

2. Sudah memasukkan berkas dari para bacaleg ke Silon‎

Rakercab DPC PDI Perjuangan Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)
Rakercab DPC PDI Perjuangan Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Pihaknya saat ini juga sudah memasukkan berkas dari para bacaleg ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Di sisi lain pada masa pendaftaran bacaleg ini tidak semua persyaratan bacaleg sudah lengkap semua. KPU masih memberikan waktu kepada partai politik untuk melengkapi persyaratan bacaleg yang belum lengkap setelah masa pendaftaran bacaleg ditutup tanggal 14 Mei 2023 yang akan datang.

"Jadi selama masa perbaikan bacaleg ini partai politik tidak bisa menambah jumlah bacaleg yang telah didaftarkan namun hanya melengkapi persyaratan semata. Partai politik bahkan bisa kehilangan bacalegnya ketika masa perbaikan ditutup tidak mampu melengkapi persyaratan bacaleg sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkap Kusbowo.

3. 11 nama petahana anggota DPRD Bantul dari PDIP maju lagi

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bantul (IDN Times/Daruwaskita)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bantul (IDN Times/Daruwaskita)

Lebih jauh, Kusbowo mengatakan DPC PDIP Bantul akan mengajukan 45 nama bacaleg ke KPU Bantul untuk enam daerah pemilihan. Dari 45 bacaleg tersebut, 11 di antaranya merupakan anggota DPRD Bantul yang saat ini masih duduk sebagai anggota legislatif periode 2019-2024.

"Tidak ada anggota DPRD Bantul atau petahana yang diberi tugas partai untuk maju ke tingkat provinsi atau DPRD I namun semuanya masih ditugaskan untuk maju sebagai bacaleg untuk DPRD II Bantul," terangnya.

"Yang jelas untuk pendaftaran bacaleg ke KPU Bantul masih menunggu DPP PDI Perjuangan karena sesuai kebiasaan pencadaftaran bacaleg ke KPU akan dilakukan serentak seluruh Indonesia," tutup Kusbowo.‎

Share
Editorial Team