Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo, Sultan Diminta Turun Tangan

Oknum aparat diduga jadi beking

Bantul, IDN Times - ‎Puluhan anggota Kelompok Penambang Progo (KPP) menggelar aksi unjuk rasa atas maraknya penambangan pasir ilegal di sepanjang Sungai Progo. Mulai dari Kabupaten Sleman, Kulon Progo, hingga Kabupaten Bantul.

KPP mendesak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk turun tangan memberantas penambangan pasir ilegal yang diduga dibekingi oleh oknum aparat.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Tutup 14 Penambangan Pasir Ilegal Merapi  

1. Penambangan ilegal di Sungai Progo diduga dibekingi oknum aparat‎

Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo, Sultan Diminta Turun TanganKetua KPP, Yunianto (baju biru).(IDN Times/Daruwaskita)

Ketua KPP, Yunianto, mengatakan KPP terpaksa melakukan aksi damai ini karena penambangan pasir di Sungai Progo sudah carut marut. Dinas terkait khususnya dari Pemda DIY sudah tidak berfungsi secara maksimal karena sudah ngawur dalam menambang dan dibekingi oleh oknum-oknum aparat.

"Para penambang ilegal ini tidak ada inisiatif mengurus izin. Padahal anggota KPP selalu mengajukan izin dan sampai hari ini ada 32 izin penambangan rakyat (IPR) sudah dikantongi anggota KPP," katanya, Selasa (31/5/2022).‎

Dengan adanya penambangan liar maka anggota KPP sangat dirugikan karena hasil penambangan pasir jauh lebih sedikit dibandingkan dengan penambang liar yang di belakangnya dibekingi oleh oknum aparat.‎

"Selain menggunakan alat sedot yang melebihi ketentuan, para penambang ilegal juga menggunakan alat berat," tandasnya.

"Seakan-akan pihak terkait tak bisa berbuat banyak dan sudah ada semacam kerajaan kecil yang bisa mengkondisikannya (penambangan ilegal tetap berjalan)," tambahnya lagi.

2. Lokasi milik penambang legal diserobot oleh penambang ilegal‎

Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo, Sultan Diminta Turun TanganIlustrasi penambangan pasir di sungai Progo.IDN Times/Daruwaskita

KPP yang hampir semuanya tinggal di tepian Sungai Progo berharap sungai tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pemberdayaan masyarakat di sekitarnya dengan tetap memperhatikan aturan yang ada. Terutama mengurus izin untuk melakukan penambangan sehingga lingkungan Sungai Progo tetap terjaga. Di sisi lain masyarakat mendapatkan pendapatan untuk ekonomi keluarga.

"Penambangan ilegal ini sejak awal 2021 sudah mendapatkan backup dari oknum aparat untuk menambang secara besar-besaran. Yang parah lagi penambang ilegal ini menambang pada daerah yang dimiliki oleh penambang yang legal," tandasnya.

Penambangan ilegal bahkan dilakukan tak jauh dari bangunan jembatan dan infrastruktur vital lainnya yang sangat membahayakan keberlangsungan bangunan tersebut. Oleh karena itu, KPP melihat hanya Sri Sultan HB X yang mampu untuk menyelesaikannya.

"Dulu Ibu GKR Hemas juga sudah datang ke penambangan pasir di Sungai Progo namun tak ada dampak yang dirasakan bagi penambang resmi bahkan semakin banyak penambangan ilegal," tandasnya.

3. Hanya Sultan yang bisa menyelesaikan penambangan pasir ilegal di Sungai Progo‎

Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo, Sultan Diminta Turun TanganGubernur DIY Sri Sultan HB X / Dokumentasi Humas Pemda DIY

Sementara Pembina sekaligus sesepuh KPP, Gandung, mengatakan kasus penambangan ilegal di Sungai Progo ini hanya bisa diselesaikan oleh Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta.

"Kami mohon Sultan untuk turun tangan menertibkan penambangan ilegal dan menindak tegas oknum aparat yang menjadi backing penambangan pasir ilegal di Sungai Progo," terangnya.

Gandung menambahkan jika aksi damai ini tidak mendapatkan tanggapan dari Polda DIY dan pihak terkait maka KPP akan mengerahkan ribuan anggotanya untuk menggelar aksi di Polda DIY.

"Ribuan anggota KPP akan datang dan melakukan aksi di Mako Polda DIY," tegasnya.

Baca Juga: Di-warning GKR Hemas, Penambang Pasir di Muara Sungai Opak Masih Nekat

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya